وَحَرٰمٌ عَلٰى قَرْيَةٍ اَهْلَكْنٰهَآ اَنَّهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَ ٩٥
Wa ḥarāmun ‘alā qaryatin ahlaknāhā, innahum lā yarji‘ūn(a).
Mustahil bagi (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan akan kembali (ke dunia),*)
*) Menurut sebagian mufasir, ayat ini juga bisa diartikan dengan, ‘Mustahil bagi (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan bahwa mereka tidak akan kembali (kepada Kami di akhirat untuk dihisab)’.