وَكَانَ يَأْمُرُ اَهْلَهٗ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِۖ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهٖ مَرْضِيًّا ٥٥

Wa kāna ya'muru ahlahū biṣ-ṣalāti waz-zakāh(ti), wa kāna ‘inda rabbihī marḍiyyā(n).

Dia selalu menyuruh keluarganya*) untuk (menegakkan) salat dan (menunaikan) zakat. Dia adalah orang yang diridai oleh Tuhannya.

*) Sebagian mufasir berpendapat bahwa yang dimaksud ahlahū ialah keluarganya, sedangkan sebagiannya berpendapat bahwa yang dimaksud adalah umatnya.